Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan Tahun Baru Lebih Praktis dan Untung, Ada Cashback Rp350.000!
Advertisement . Scroll to see content

MNC Bank Minta PN Jakbar Tetapkan Jadwal Pengosongan Eks Aset PT Pancadarma Niagaputra

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:34:00 WIB
MNC Bank Minta PN Jakbar Tetapkan Jadwal Pengosongan Eks Aset PT Pancadarma Niagaputra
MNC Bank meminta PN Jakbar segera menetapkan jadwal pengosongan bangunan eks aset PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) segera menentukan jadwal pengosongan bangunan eks aset PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan. Bangunan tersebut awalnya milik Wien Lie Sadikin selaku direktur PT Pancadarma Niagaputra.

Dia adalah debitur MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013. Namun kredit mengalami macet sejak awal 2016.

"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah Pak Win Lie Sadikin. Nah kreditnya itu dia tahun 2013, dalam perjalannya kita gak tahu apa masalahnya apa, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," kata Rudy, Rabu (29/5/2024). 

Karena tidak ada lagi pembayaran, kata Rudy, pihaknya pun memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian pada 17 Januari 2018, MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang Nomor RL-072/29/2018," katanya. 

Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tahu hambatannya apa," katanya. 

"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya. 

Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. 

"Jadi itu harapan kami, jadi tujuan plang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang spanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC internasional," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut