MNC Bank Pasang Plang Kepemilikan di Bangunan Eks Aset PT Pancadarma Niagaputra
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Bank Internasional memasang plang kepemilikan pada bangunan eks aset PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pemasangan plang dilakukan karena kepemilikan bangunan dan tanah sudah beralih ke MNC Bank.
"Upaya ini kami lakukan karena sampai dengan hari ini walaupun aset sudah beralih atas nama PT MNC Bank Internasional, namun masih ada pihak pihak yang tidak berwenang, yang menguasai dan memanfaatkan tanah ini," kata Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional, Andi Nursatanggi, Rabu (29/5/2024).
Dia mengungkapkan bangunan tersebut merupakan jaminan yang diajukan Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 yang pembayarannya macet sejak awal 2016.
PT MNC Bank Internasional, kata Andi, sudah mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi telah dilakukan lelang, kemudian dibeli oleh client kami, jadi aset ini sekarang sudah atas nama PT MNC Bank Internasional," ucapnya.
Sementara itu, Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing pihaknya sudah memberikan peringatan namun tak diindahkan.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang Nomor RL-072/29/2018," katanya.
Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tau kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tau hambatannya apa," katanya.
"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.
Editor: Rizky Agustian