Mobil Tilang Elektronik Segera Beroperasi, Begini Cara Kerjanya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya hari ini resmi melaunching e-TLE mobile atau mobil tilang elektronik, Selasa (13/12/2022). Mobil tersebut dilengkapi kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Pantauan MNC Portal Indonesia, terlihat sebelas unit kendaraan double cabin di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamera e-TLE tersebut terpasang di bagian atas kendaraan.
Pada mobil tersebut ada kendaraan yang terpasang dua kamera dan ada yang terpasang satu kamera. Kamera tersebut akan merekam siapa saja yang didapati melanggar lalu lintas.
Kendaraan yang terekam e-TLE masuk ke big data Korlantas Polri. Kemudian data tilang pelanggaran tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar melalui PT Pos Indonesia.
Data pelanggaran tersebut di antaranya nomor polisi, jenis kendaraan, merk atau tipe, warna kendaraan, STNK atas nama, maa berlaku STNK, nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan launching ini merupakan tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya, Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual dan mengganti menjadi tilang elektronik.
"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," kata Fadil.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq