Modus Argiyan Perkosa dan Bunuh Pacar, Ajak Ngopi hingga Minta Dijemput
JAKARTA, iNews.id - Polisi menyebut Argiyan Arbirama (20) menggunakan modus mengajak ngopi sebelum memerkosa dan membunuh pacarnya sekaligus mahasiswi Universitas Gunadarma berinisial K (20). Korban ditemukan tewas di dalam kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dan korban semula berkenalan melalui aplikasi media sosial sejak 4 bulan lalu. Keduanya belum pernah bertemu.
“Pada hari Kamis tanggal 18 Januari, sekitar pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain dan mengajak untuk ngopi bareng, dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya,” kata Wira Satya, Senin (22/1/2024).
“Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka meminta korban duduk di ruang tamu dan diminta ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah tersangka kemudian menarik tangan korban untuk diajak ke kamar.
“Pelaku memaksa sambil menarik korban, dan setelah itu duduk di atas kasur. Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak," katanya.
Tersangka lantas mencekik dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur karena memberontak dan berteriak. Tersangka pun mencekik korban sampai lemas.
“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan bejadnya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung serta menutup korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet sebelum kabur.
“Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, di mana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian