Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Telusuri Aset Bos WO Ayu Puspita, Ganti Rugi Calon Pengantin Korban Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Modus Jadi Calon Kapolres Tangerang, Pelaku Tipu Korban Rp1,7 Miliar

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:41:00 WIB
Modus Jadi Calon Kapolres Tangerang, Pelaku Tipu Korban Rp1,7 Miliar
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus penipuan mengaku polisi gadungan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria bernama Husni Hardinata (53) menipu korban dengan mengaku sebagai Calon Kapolres Tangerang Kota. Akibatnya pelaku ditangkap Polres Jakarta Selatan

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku menguras uang korban sebesar Rp1,7 miliar. 

Peristiwa penipuan berawal tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kombes. Dengan statusnya tersebut, pelaku mengelabui seorang korban dengan memberikan janji manis bahwa anaknya dapat menjadi PNS Polri. 

"Ada bujuk rayu atau keadaan palsu kepada seseorang dengan mengiming-imingi korban tersebut dengan menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi anggota PNS Polri. Kemudian setelah mengiming-imingi lalu dijanjikan dan diminta uang untuk jadi PNS Polri," kata Azis di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). 

Setelah itu, menurut Aziz pelaku berkunjung ke rumah korban dengan mengiming-imingi anaknya bisa menjadi anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana. "Lalu (korban) diminta uang lagi," kata Azis. 

Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban saat mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba. 

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta. 

"Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta, korban hanya sanggup Rp241 juta," katanya.

Total uang yang diterima pelaku Rp1,7 miliar dari korban. Atas perbuatan itu, korban melaporkan kepada polisi. 

"Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut