Modus Muncikari di Tambora Jadikan Puluhan Perempuan PSK, Buka Lowongan sebagai ART
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus perdagangan orang di Tambora, Jakarta Barat. Empat orang tersebut yakni IC, HA, SR, dan MR.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Adapun IC berperan sebagai muncikari, sedangkan tiga orang lainnya berperan sebagai pengawal.
"Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri muncikari," ucap Putra kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Putra mengatakan, kasus tersebut bermula saat polisi menggerebek indekos yang diduga menjadi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan modus muncikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). IC menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART kepada pekerja dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan.
Lowongan pekerjaan itu dibuka di media sosial. Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.
Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK. Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.
Para perempuan yang sudah telanjur terpaksa dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang.
"Para PSK juga tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal," ujarnya.
Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp350.000 per tamu. Dengan pembagian Rp310.000 untuk pengelola, dan Rp40.000 untuk PSK.
"Jadi para pelaku sudah menjalankan tindak kejahatan ini selama tujuh bulan," ungkap Putra.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Editor: Faieq Hidayat