Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Modus Parkir Liar, 4 Preman Berkedok Ormas di Jakpus Palak Pengendara Rp20.000

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:05:00 WIB
Modus Parkir Liar, 4 Preman Berkedok Ormas di Jakpus Palak Pengendara Rp20.000
Ilustrasi pemalakan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi premanisme dengan modus parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat meresahkan warga. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41) dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa warga membayar biaya parkir ilegal sebesar Rp20.000.

Aksi para pelaku terungkap setelah seorang warga IF, melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku berinisial G mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas).

"Korban awalnya memberi Rp5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (11/5/2025).

Pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Lalu F, I dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di lokasi.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme di Jakarta, termasuk yang berlindung di balik ormas.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” ujar Susatyo.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga memastikan polisi menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini.

"Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut