Modus Rekrutmen untuk Bantu PPKM, Satpol PP Gadungan Tipu Korban Rp25 Juta Per Orang
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menciduk Satpol PP gadungan berinisial YF karena telah menipu sejumlah orang untuk jadi Satpol PP. Dia pun mempromosikannya dengan cara dari mulut ke mulut.
Pelaku diketahui menjanjikan korbannya menjadi anggota Satpol PP dan memintanya untuk membawa uang Rp25 juta.
"Kami amankan YF yang mengaku sebagai anggota anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pol PP DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, dalam beraksi pelaku mengaku sedang merekrut orang untuk menjadi pegawai Satpol PP DKI hanya dengan membayar Rp25 juta. Korban diimingi bakal langsung kerja, diberikan seragam lengkap, dan surat pengangkatan serta surat perjanjian kontrak kerja.
"Korbannya ada 9 orang, termasuk si pelapor, 5 orang sudah selesai melakukan pembayaran ditransfer, baik sudah lengkap maupun belum melalui DP," tuturnya.
Dia menerangkan, korban diimingi bekerja seperti layaknya anggota Satpol PP dan bakal menerima gaji. Sejatinya, surat pengangkatan dan surat lainnya itu palsu, dia hanya melihat dari sosmed yang ada dan mencetaknya.
"Jadi tinggal mendaftar yang mau, lalu diberikan skep surat dan diajarkan nanti tinggal kerja hari ini, dikhususkan dahulu ops yustisi ini PPKM," ucapnya.
Yusri menjelaskan korban termasuk si pelapor diberikan tugas melakukan Operasi Yustisi di PPKM. Namun, saat sudah sebulan bekerja para korban curiga lantaran dia tak kunjung menerima gaji.
"Lalu, minta bantuan temannya menghubungi Satpol PP langsung Ketua Satpol PP, Pak Arifin melaporkan setelah dilihat surat pengangkatan dan kontrak kerja diyakini itu palsu," tuturnya.
Adapun total kerugian dari lima orang yang telah membayar ke pelaku sebanyak Rp60 juta dan diterima pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan keluarganya kalau dia sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP DKI.
"Pelaku pengangguran dan mengaku pada tantenya sejak Januari 2021 (sudah bekerja jadi Satpol PP). Dia lalu mencari celah saat ada Satpol PP turun ke jalan melakukan Operasi Yustisi bersama TNI-Polri dia merekrut orang dan melakukan penipuan serta penggelapan," katanya.
Pelaku, tambahnya, kini dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku itu dan kasus ini diharapkan bisa jadi edukasi bagi masyarakat agar tak menjadi korban serupa.
"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada, datang ke kantor Satpol PP, bisa cek ada prekrutan di sana atau tidak," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama