Momen Haru, Ibu Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor Berlutut ke Keluarga Korban
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan di siswa SMK Arya Saputra di Simpang Pomad, Bogor, menjalani sidang vonis, Jumat (9/6/2023). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bogor, keluarga korban dan keluarga pelaku bertemu.
Beberapa saat setelah sidang selesai, Tukul kembali digiring ke kamar tahanan. Saat itu, keluarga korban menghampiri ibu terdakwa yang hendak pergi dan menunjukkan kondisi korban Arya kepada ibu Tukul.
"Tolong dilihat lukanya sebesar apa. Coba lihat luka adik saya," teriak salah satu keluarga Arya Saputra kepada ibu terdakwa di lokasi.
Keluarga korban mengekspresikan rasa kesal mereka karena tidak pernah bertemu dengan ibu terdakwa sejak kasus dimulai. Belum ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban.
BBPJN Jakarta-Jabar Akan Tutup Total Jembatan Bailey Cikereteg Bogor pada 9-16 Juni 2023
"Mama Agi (terdakwa) kalau ke rumah bisa telpon dengan kami. Kan bisa begitu bu," ujar salah satu keluarga korban lainnya.
"Gak punya HP bener, saya mah orang bodoh gak bisa apa-apa," jawab ibu terdakwa sambil berlutut.
Dengan penuh rasa penyesalan, ibu terdakwa terus meminta maaf tetapi tidak diterima oleh ibunda Arya Saputra.
"Nih mamah, mamah kandung ya. Tidak, anak aku nggak balik lagi. Nggak bakal dimaafin. Lihat nih anak siapa ini? Kelakuan anak ibu kan? Seumur hidup anak ibu jangan keluar, sampai mati," ucap Umay.
Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam.
Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.
Sedangkan, pelaku utama ASR yang membacok korban sempat dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diringkus polisi di Yogyakarta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq