Motif Ibu Viral Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Diimingi Rp15 Juta oleh Kenalan Facebook
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap ibu berinisal R (22) nekat mencabuli anak kandung yang masih berusia dua tahun hingga viral di media sosial atas permintaan akun Facebook bernama Icha Shakila. R diimingi imbalan Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. R saat itu dihubungi oleh seseorang menggunakan akun Icha Shakila.
"Akun Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade, Senin (3/6/2024).
Kemudian, akun tersebut membujuk R mengirimkan foto bugil dengan iming-iming sejumlah uang. R pun menuruti permintaan itu karena terhimpit ekonomi.
Ibu yang Viral Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri ke Polres Tangsel
Kemudian pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, R diminta membuat video sesuai skenario akun Facebook Icha Shakila. Jika tidak menuruti, foto bugil R akan disebar.
Kemudian pada hari yang sama, R mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila membuat video bermuatan pornografi dengan anak kandungnya.
Viral Pelatih Renang Diduga Cabuli Anak di Bogor, Polisi Selidiki
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," kata Ade.
Setelah video dikirim, R coba menghubungi akun Icha Shakila. Akan tetapi akun Facebook itu tak bisa dihubungi.
Motif Abah Oyan Pemilik Rental Sepeda Listrik Cabuli 11 Anak, Hasrat Tak Tersalurkan
"Akun Facebook tersebut juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Ade.
Polisi pun menetapkan R sebagai tersangka. Kasus itu ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Oknum Guru Ngaji di Bengkulu Diduga Cabuli 7 Santri, Orang Tua Lapor Polisi
R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Rizky Agustian