Motif Pelaku Cabuli 7 Anak Laki-Laki di Bekasi, Pernah Jadi Korban Pencabulan Semasa Kecil
BEKASI, iNews.id - Pria berinisial FP (24) ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli tujuh anak laki-laki di Kota Bekasi. Kepada polisi, FP mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil.
"Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini, ia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu (22/6/2024).
Pelaku beraksi dalam lima bulan terakhir. Korban-korbannya merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun.
Pelaku kerap merekam aksi bejatnya. Rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadinya.
"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," ujar Firdaus.
FP kini dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah bocah laki-laki di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara diduga dicabuli pria berinisial FP (24). Warga yang mengetahui langsung menyeret pelaku ke kantor polisi.