Motif Pembunuhan Dufi, Polisi: Kedua Tersangka Merencanakan Perampokan
JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan Nurhadi dan Sari sebagai tersangka pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, pria yang mayatnya ditemukan dalam tong plastik di Bogor, Jawa Barat. Sepasang suami istri itu tega membunuh korban karena ingin merampok mobil Toyota Innova milik korban.
“Kedua tersangka sudah merencanakan. Suami berencana untuk menguasai barang berharga korban. Sudah ada niat, mereka beranggapan korban ini orang berada, punya mobil dan barang berharga termasuk uang,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada iNews, Kamis (22/11/2018).
Menurut dia, pemeriksaan sementara penyidik menyebutkan perampokan menjadi motif pembunuhan tersebut. Kedua pelaku nekat menghabisi nyawa Dufi karena kesulitan keuangan.
“Sebelum kabur, pelaku sempat menjual mobil korban. Pembelinya ini masih DPO sekarang,” ucap dia.
Dedi mengatakan, pembunuhan bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku di media sosial sejak lama. Alasan kesulitan keuangan tersebut, Nurhadi merencanakan untuk merampok mobil korban pada Kamis (15/11/2018).
Selanjutnya, pelaku Sari berkomunikasi dengan korban agar datang ke kontrakannya di daerah Gunung Putri Bogor. Keesokan harinya (16/11/2018), korban Dufi menghubungi ponsel Sari untuk memberi kabar jika ingin bertamu ke kontrakannya.
“Terjalin komunikasi antara korban dengan tersangka suami maupun istri. Kontak-kontakan, korban bertandang ke rumah tersangka. Korban ngobrol sama pelaku yang istri. Saat lengah, dieksekusi oleh tersangka N pakai parang,” ujar dia.
Saat korban dalam kondisi sekarat, kedua pelaku mengikat kaki tangan korban. Kemudian dimasukkan ke dalam tong plastik yang biasa dipakai untuk menampung air.
“Mengangkatnya minta tolong temannya. Diangkut pakai mobil, dibuang ke lokasi yang jaraknya 40 kilometer dari rumah pelaku,” ucap dia.
Jenazah Dufi ditemukan pemulung di dalam drum plastik di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018). Polisi kemudian menangkap Nurhadi dan Sari di dekat cucian motor Omen yang berada di Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11/2018), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat ini kami masih mengejar dua DPO, yakni pembantu mengangkat dan pembeli mobil,” ujar Dedi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto