Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo
Advertisement . Scroll to see content

Motif Pembunuhan Perempuan Hamil di Cengkareng: Pelaku Kesal Diminta Tanggung Jawab

Senin, 17 Juli 2023 - 14:55:00 WIB
Motif Pembunuhan Perempuan Hamil di Cengkareng: Pelaku Kesal Diminta Tanggung Jawab
Seorang perempuan hamil ditemukan tewas mengenaskan di kamar kontrakan Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (12/7/2023) malam. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial HS (30), pelaku pembunuhan terhadap perempuan hamil, P (26), di kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Motif pelaku tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu pun terungkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan pelaku marah dan kesal saat dimintai tanggung jawab oleh korban. Pasalnya, pelaku belum siap dari aspek ekonomi. 

"Motif pelaku karena marah dan kesal serta belum siap dari segi ekonomi, korban hamil satu bulan kemudian meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan terjadi cekcok antara korban dengan pelaku," kata Andri kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Setelah membunuh korban, pelaku lantas menaruh jasad korban di kolong meja dapur. Dia kemudian menutupi jasad korban dengan sampah dan baju.
 
"Korban sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab. Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli 2023," kata Andri.

Andri menyebut, pelaku kemudian sempat melarikan diri usai membunuh korban. Namun sayang, dia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (13/7/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, flashdisk, handphone, jaket, kaus, dan celana pendek yang dipakai pelaku saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut