Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat
Advertisement . Scroll to see content

Motif Perampok Sadis Bunuh Korban di Bogor, Kesal Selalu Ditagih Utang

Senin, 23 September 2024 - 14:57:00 WIB
Motif Perampok Sadis Bunuh Korban di Bogor, Kesal Selalu Ditagih Utang
Empat pelaku perampokan di Bogor ditangkap. (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap motif perampok sadis membunuh korban di Bogor. Pelaku berinisial D membunuh korban HS karena desakan ekonomi dan kesal kerap ditagih utang

"Korban HS selalu menagih dan tersangka D tidak mampu membayar, timbullah niat untuk melakukan tindak kejahatan itu. Dengan tujuan utamanya mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (23/9/2024).

Dari situlah, pelaku D bersama tiga orang lainnya merampok rumah korban dan menghabisi nyawa HS. Tak sampai di situ, pelaku juga menganiayaa istri, mertua dan anak korban hingga luka berat.

Keempat pelaku mencuri perhiasan, mobil XPander dan mengambil Calya yang digadaikan kepada korban  

"Sedangkan dua korban lain yaitu istri korban HS inisial ibu mertua korban HS sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.

Polisi menyebut pelaku dan korban tewas perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor saling kenal. 

"Antara korban meninggal dunia atas nama HS dengan pelaku tersangka atas nama D itu sebelumnya sudah saling mengenal. Bahkan mobil salah satu bareng bukti yang kita amankan pada saat kejadian di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS sebesar Rp 23 juta," katanya.

Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang menewaskan satu orang dan tiga orang lainnya luka-luka. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksinya jauh-jauh hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancamanan paling lama 12 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut