Motif Perusakan Mapolsek Ciracas, Pelaku Tak Percaya Prada MI Kecelakaan Tunggal
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan 29 oknum prajurit sebagai tersangka penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sementara itu 21 prajurit masih diperiksa secara intensif dan satu lainnya dilepaskan karena statusnya dinilai murni sebagai saksi.
Penetapan tersangka disampaikan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020). Dodik pun menjelaskan motif para tersangka yang didapat dari hasil pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan sementara kami menyimpulkan motif para tersangka yaitu melakukan pembalasan terhadap pengeroyokan yang dialami Prada MI meski kenyataannya diketahui Prada MI menyampaikan berita bohong," ujar Dodik.
Dodik juga menyebut para tersangka melakukan penyerangan karena tidak percaya dengan keterangan Polsek Ciracas yang menyebut Prada MI mengalami kecelakaan. Diketahui Prada MI menyampaikan kepada rekan-rekannya jika dirinya mengalami pengeroyokan.
"Mereka tidak puas dan tidak percaya atas keterangan polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. Mereka kemudian melampiaskannya dengan melakukan perusakan karena sudah terprovokasi berita bohong," ucapnya.
Dari keterangan para tersangka diketahui mereka melakukan sejumlah kekerasan fisik selain merusak Mapolsek Ciracas. Antara lain pemecahan kaca mobil, merusak motor, etalase, gerobak, kaca SPBU, perusakan showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan ponsel serta penembakan airsoftgun.
Dodik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan tuntas. Dia juga mempersilakan masyarakat yang menjadi korban perusakan di sekitar Mapolsek Ciracas untuk melapor.
Editor: Rizal Bomantama