Motif Sejoli Pembuang Bayi di Pasar Cakung, Belum Siap Menikah dan Punya Anak
JAKARTA, iNews.id - Pasangan sejoli inisial CB (21) dan LA (21) ditetapkan tersangka kasus membuang bayi di Pasar Cakung Jakarta Timur. Motif keduanya membuang bayi tersebut karena belum siap menikah dan mempunyai anak.
"Kedua tersangka sudah ditahan sejak tanggal 20 Juli 2023 kemarin. Untuk anak korban, masih dirawat di RS Polri (Kramat Jati) untuk perawatan intensif dan sampai saat ini masih di inkubator," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).
Keduanya disangkakan pasal 76B jo Pasal 77B UU No 35 tahun 2014, dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Iptu Sri Yatmini menjelaskan keduanya telah menjalin hubungan sejak Oktober 2022 hingga saat ini. Ketika hamil, tersangka LA tidak jujur kepada orang tuanya.
"Namun demikian LA menyampaikan kepada kekasihnya, CB, bahwa tidak datang bulan. Kemudian CB meminta LA untuk menggugurkan kandungannya," ujar Sri.
Meski CB sudah meminta untuk menggugurkan kandungan, tapi LA tidak melakukan hal tersebut. LA tidak meminum obat untuk menggagalkan kehamilannya.
"Itu hanya kalimat saja (ajakan menggugurkan kandungan), LA tidak melakukan meminum obat atau apa pun. Sehingga tanggal 19 Juli kemarin, LA melahirkan putranya pada pukul 02.30 WIB di kontrakannya, Cakung, Jakarta Timur," ujar Sri.
Setelahnya, Sri menuturkan LA memberi tahu CB telah melahirkan putranya. Kemudian LA meminta CB membawa mobil Toyota Agya, guna menelantarkan bayinya.
"Kemudian di perjalanan, mereka berdua sepakat untuk menaruh anaknya di suatu tempat supaya diambil oleh orang lain," katanya.
Editor: Faieq Hidayat