Motor Bos Sate Babi di Tambora Jakbar Dicuri, Pelaku Ternyata Eks Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Dua orang mantan pekerja di tempat usaha sate babi berinisial M (23) dan AP (19) nekat mencuri dua unit sepeda motor milik mantan bosnya di Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2026) lalu. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki berdasarkan rekaman CCTV.
Saat kejadian, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar, sementara rumahnya dalam kondisi terkunci. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi yang sebelumnya digembok sudah dalam keadaan terbuka.
“Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang," kata AKP Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban melihat dua orang mantan karyawannya, yakni M dan AP.
Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku tidak merusak gembok garasi. Mereka menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka pintu garasi dan mengambil dua sepeda motor korban.
"Pada saat kejadian, Pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku. Pelaku AP lebih dahulu ditangkap pada 16 Agustus 2026 di kawasan Jalan Kali Sunter.
Petugas kemudian bergerak ke kawasan Pelabuhan Muara Baru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan M sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal.
"Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," katanya.
Berdasarkan pengakuan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka melancarkan aksinya karena mengetahui keberadaan dan akses kunci garasi rumah korban saat masih bekerja.
"Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman," ujarnya.
Dua sepeda motor korban telah dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli handphone (HP) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah," kata Wahyu.
Editor: Reza Fajri