MRT Jakarta Kembali Terapkan Kereta Khusus Perempuan, Ini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - PT MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta atau yang dikenal ratangga khusus pengguna perempuan. Kereta khusus ini beroperasi saat jam sibuk pagi dan sore mulai hari ini Senin (27/3/2023).
"PT MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Maret 2023," ujar Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi dalam keterangannya, Senin (27/3).
"Aturan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat," imbuhnya.
Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 atau kereta paling depan.
Effendi menyebut aturan kereta khusus perempuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna.
“Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta," ucapnya.
Effendi mengklaim sejak beroperasi 2019 silam belum ada laporan aksi pelecahan seksual. Namun aturan baru ini sebagai upaya pencegahan dari MRT Jakarta.
"Meskipun sejak beroperasi pada 2019 lalu kami belum pernah menerima laporan terkait pelecehan seksual, tapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Effendi mengatakan aturan ini bukan baru karena sebelum pandemi Covid-19 melanda pernah diterapkan.
“Sekarang, kita akan coba terapkan kembali. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang perempuan di MRT Jakarta,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat