Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang, Ini Lokasi Titik Penyekatan di Bekasi

Jumat, 23 April 2021 - 11:48:00 WIB
Mudik Dilarang, Ini Lokasi Titik Penyekatan di Bekasi
Salah satu jalur mudik di Kota Bekasi yang berada di Pasar Kranji, Bekasi Barat. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai mengantisipasi pemudik yang akan melalui jalur tikus maupun jalur biasa yang akan dilalui oleh masyarakat. Sebab, wilayah Bekasi menjadi jalur darat favorit pemudik roda dua maupun empat untuk menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan, jalur-jalur tikus maupun jalur biasa sudah dipetakan dan dibuat penyekatan. Penjagaan di setiap jalur akan dilakukan dengan petugas gabungan dari pemerintah maupun kepolisian.

"Sudah kita petakan jalurnya, dan akan kami lakukan penyekatan," katanya, Jumat (23/4/2021).

Di Kota Bekasi sudah ada 7 titik penyekatan yang berada di perbatasatan antara Bekasi dan DKI Jakarta maupun Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor. Adapun 7 titik penyekatan itu berada di Patung Garuda Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Sumber Artha atau Kalimalang di Kecamatan Bekasi Barat.

Kemudian di wilayah Kecamatan Bantar Gebang tepatnya di Jalan Siliwangi yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, lalu wilayah Bulak Kapal Kecamatan Bekasi Timur di perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi. Lalu penyekatan itu berada di pintu tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur.

"Selain jalan utama, penyekatan juga dilakukan dijalur tikus menuju pantura," ucapnya. 

Sementara titik lokasi posko pemantauan berada di lima titik. Di antaranya, Simpang RS Bella Bekasi Timur, Simpang Poncol Kartini, Terminal Induk Bekasi, Terminal Kayuringin Bekasi Selatan, dan Stasiun Bekasi Kota.

Teguh menjelaskan, setiap kendaraan yang lewat titik penyekatan akan diperiksa, termasuk untuk truk dan ambulans. Tujuannya mengecek apakah pemudik melintas dengan mengakali petugas dengan menggunakan truk.

"Tentunya akan ditindak dengan cara disuruh putur balik, atau ditindak petugas kepolisian," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut