Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Aktifkan Lagi SIKM
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada 6-17 Mei 2021 dengan pertimbangan masih berada di masa pandemi covid-19. Mendukung hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota dengan syarat tertentu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/3/2021). Dia mengatakan pengaktifan kembali SIKM masih dalam tahapan pengkajian.
"Nanti pemerintah akan mengambil kebijakan apakah diperlukan SIKM dan lain-lain masih ada waktu kita lihat ya," kata Riza.
Adapun rencana kebijakan SIKM pada Lebaran 2021 mendatang sama seperti pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Pemprov DKI mewajibkan warga Ibu Kota untuk mengantongi SIKM saat hendak keluar masuk daerah.