MUI Tangerang Bolehkan Saf Salat Tarawih Rapat Lagi
TANGERANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan tarawih berjamaah. Salah satunya pelaksanaan salat tarawih saat ini kembali ke aturan lama yaitu merapatkan saf atau barisan.
Hal tersebut tertulis dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.
Tak hanya menghilangkan aturan jaga jarak saat salat tarawih, MUI Kota Tangerang juga tidak membatasi kapasitas jamaah di dalam masjid atau Musala.
"Berdasarkan rapat kemarin, Salat Tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan. Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke DKM masing-masing," ujarnya pada Jumat (1/4/2022).
Meski demikian, pengurus masjid masih tetap memiliki untuk terap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat salat tarawih. Hal ini bisa dilakukan apabila pengurus masjid atau warga di sekitar masjid menghendaki jaga jarak saat salat.
"Misal di masjid rumah sakit (RS), jemaah yang biasa di sana itu sudah sakit-sakitan, ya itu pasti ada jaga jarak. Menyesuaikan saja," ujar Ahmad.
Pelaksanaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker juga masih wajib dilakukan para jamaah salat tarawih. Masyarakat sudah memahami protokol tersebut berdasarkan pengalaman salat tarawih saat pandemi Covid-19 pada tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat sekarang sudah pintar, sudah paham. Jadi itu penggunaan masker jadi ikhtiar. Warga iktiar disipilin menjaga kesehatan bersama, sesuai arahan Satgas Covid-19," katanya.
Editor: Faieq Hidayat