Mulai 12 Juli, Transjakarta hanya Beroperasi untuk Pekerja di Sektor Esensial dan Kritikal
JAKARTA, iNews.id - Bagi pelanggan Transjakarta mulai Senin 12 Juli 2021, pelayanan dibatasi. Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Hal tersebut sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021.
"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," dikutip dari akun resmi pt_transjakarta, Minggu (11/7/2021).
Bagi pelanggan yang ingin menaiki Transjakarta nantinya wajib menunjukkan beberapa persyaratan.
Diantaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Surat dari Pimpinan Instansi
"Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal)," tuturnya.