Mulai 23 Maret 2021, Pemotor yang Langgar Lalu Lintas Ditilang ETLE
JAKARTA, iNews.id- Semua pelanggar lalu lintas akan dikenai tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 23 Maret 2021. Tak hanya pengendara mobil, nantinya pengendara sepeda motor juga akan ditilang dengan ETLE.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama ini penerapan tilang ETLE untuk pengendara motor baru hanya di jalan-jalan tertentu.
"Di beberapa ruas jalan tertentu penindakan motor sudah dilakukan. Kalau selama ini hanya mobil ke depan nanti motor (pengendara sepeda motor) juga kena," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bunderan HI, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, ETLE juga akan dipasang di sepanjang ruas TOL dari Jakarta sampai Surabaya. Total ada 24 titik.
Dari 24 tersebut, tujuh di antaranya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuh kamera tersebut berupa enam speeding kamera dan satu wet emotion (untuk kendaraan overload).
Sementara, Sambodo mengatakan akan memasang puluhan kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jakarta. Kamera itu tersebar di Jakarta, Depok hingga Bekasi.
"Jenis pelanggaran mulai dari gage menelepon, safety belt, traffic light, marka jalan sama busway. Nanti ditambah lagi pelanggarannya ada pelanggaran batas kecepatan, berat dan yang terbaru dia bisa mengcapture sepeda motor. Jadi pelanggaran helm segala macam bisa ter-capture, melebihi batas muatan kalau bonceng bertiga, segala macam pelanggaran bisa," katanya.
Editor: Ibnu Hariyanto