Munajat 212 di Monas Besok, Polisi Imbau Massa Jaga Ketertiban
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengimbau massa yang akan menghadiri Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023), menjaga ketertiban. Hal tersebut agar kegiatan tidak mengganggu masyarakat lain.
“Tentu kita, saya imbau untuk menjaga ketertiban dan kemudian ini kan lokasinya di dalam. Sehingga harapannya tidak mengganggu orang lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Dia mengatakan, surat pemberitahuan aksi sudah diterima Mabes Polri. Sebanyak 5.734 personel pun dikerahkan untuk mengawal aksi tersebut.
“Sudah ke Mabes Polri ya (surat pemberitahuan). Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan, baik dari Polda maupun Polres sebanyak 5.734 personel,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan opsi rekayasa lalu lintas di sekitar Monas selama aksi berlangsung akan dilakukan secara situasional.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengizinkan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan Munajat Akbar "Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina". Syaratnya, massa aksi tidak diperbolehkan memasang atribut partai politik (parpol).
Munajat Akbar akan dilaksanakan di kawasan Monas pada 1-2 Desember 2023. "Benar, untuk izinnya dikeluarkan oleh Pemprov DKI sebagai pengelola Monas, termasuk koordinasi pelaksanaannya," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Izin tersebut tertuang dalam surat berlogo Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-43/KSN/S/PB.02/11/2023, perihal izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) tertanggal 28 November 2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kementerian Setya Utama.
Permohonan izin pemakaian kawasan Monas untuk kegiatan Munajat Kubro ‘Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina’ diajukan untuk 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 sampai dengan 09.00 WIB.
"Dengan syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa atau memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta," bunyi surat tersebut.
Editor: Rizky Agustian