Mutasi Polri, Kapolres Pembongkar Kasus Threesome Artis ST Digeser ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polri Idham Azis memutasi 154 perwira di lingkuran Polri. Melalui dua surat telegram, para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) tersebut diberikan jabatan baru.
Di jajaran pamen terdapat 14 kapolres dan 1 kapolrestabes yang turut dimutasi. Selain itu dua wakapolres di Ibu Kota juga diganti.
Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3488/XII/KEP./2020 dan ST/3489/XII/KEP./2020 tertanggal 21 Desember 2020. Telegram ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
“Mutasi dan promosi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan personel, baik tour of duty maupun tour of area,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat, Jumat (25/12/2020).
Detik-Detik Penangkapan Artis ST dan MA di Hotel Sunter Jakut
Di antara 15 kapolres yang dimutasi tersebut terdapat Kombes Pol Sudjarwoko. Kapolres Metro Jakarta Utara ini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (dalam rangka Dik Lemhannas PPRA LXII TA 2021)
Kapolri selanjutnya menunjuk Kombes Pol Guruh Arif Darmawan sebagai Kapolrestro Jakarta utara. Guruh saat ini menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Sudjarwoko merupakan salah satu perwira beprestasi. Lulusan Akademi Kepolisian 1995 ini pernah menjabat direktur reserse narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada Agustus lalu, dia dipromosikan sebagai Kapolresta Yogyakarta.
Kariernya melajut cepat. Baru dua bulan bertugas di Kota Gudeg tersebut, Sudjarwoko dipromosikan ke Ibu Kota sebagai Kapolrestro Jakarta Utara.
Dalam tiga bulan kepemimpinannya, sejumlah prestasi ditorehkan. Sudjarwoko getol menjadikan Polrestro Jakut sebagai Zona Berintegritas Bebas Korupsi.
Soal penanganan kasus, sejumlah kasus besar juga pernah ditangani. Salah satu yang menyita perhatian publik yakni pengungkapan kasus prostitusi online yang menyeret artis ST dan MA di Tanjung Priok.
Dalam perkembangannya, kasus ini melibatkan sepasang suami-istri, AR dan CA, yang merupakan muncikari. Mereka memasang tarif Rp110 juta jika pelanggan ingin memakai jasa ST dan MA sekaligus atau layanan seks bertiga atau threesome.
Editor: Zen Teguh