Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Anies: Untuk Memberi Rasa Keadilan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen jadi sekitar Rp4,6 juta. Dia menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai wujud memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan saat ditemui di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2021) sore.
"Jadi saya lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, selama enam tahun terakhir itu rata-rata naik 8,6 persen, artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan angka tersebut," ujar Anies Baswedan usai melepas para perwakilan PWNU DKI Jakarta.
Dia menjelaskan pada tahun lalu (2020) saat ada krisis karena pandemi Covid-19, UMP DKI Jakarta naik 3,3 persen. Namun dengan menggunakan formula perhitungan UMP dari Kementerian Tenaga Kerja, Anies menyebut kenaikan tahun 2022 sangat kecil.
"Tahun ini kondisi kita lebih baik. Biasanya 8,6 persen, tahun lalu yang berat 3,3 persen. Tahun ini ketika kita menggunakan formula yang diberikan Kementerian Tenaga Kerja, keluarnya 0,8 persen. Bayangkan kondisi ekonomi sudah lebih baik, pakai formula malah keluar angkanya 0,8 persen," ucap Anies Baswedan.
Hal ini kata Anies Baswedan amat menganggu rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kan itu menganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali. Kita harus tetapkan karena di tanggal tersebut harus dikeluarkan, ya sudah kita ikut, tapi saya sampaikan surat bahwa formula ini tidak cocok. Wong dalam kondisi berat saja 3,3 persen kok pakai formula ini naiknya 0,8 persen," kata Anies Baswedan.
Oleh sebab itu Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP DKI dengan menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi real yang ada saat ini.
"Jadi rasa keadilan jelas terganggu, karena itulah kita kaji, sehingga akhirnya keluar angka itu tadi. Dari mana? Dari inflasi dan dari pertumbuhan. Dari situ kemudian muncul angka 5,1 persen," ujar Anies Baswedan.