Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!
Advertisement . Scroll to see content

Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI: Jakarta sudah Jadi Kota Bertaraf Dunia

Rabu, 11 Mei 2022 - 07:08:00 WIB
Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI: Jakarta sudah Jadi Kota Bertaraf Dunia
JIS menjadi sorotan karena penamaannya tidak menggunakan bahasa Indonesia. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia menjadi sorotan. Sebab, penamaan stadion kebanggaan warga Ibu Kota tersebut tidak sesuai dengan undang-undang dan Perpres.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan penamaan JIS yang menggunakan bahasa asing. Menurutnya, Jakarta merupakan kota dengan taraf internasional.

"Apa alasannya menggunakan bahasa asing, kenapa tidak menggunakan bahasa Indonesia? Seperti yang sudah saya sampaikan, Jakarta ini adalah ibu kota, bukan cuma ibu kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," kata Riza, Rabu (11/5/2022).

Riza mengungkapkan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik masyarakat dan memikirkannya dengan bijak. Namun, dia menyampaikan dengan penamaan tersebut, Jakarta dianggap akan setara dengan kota lain di dunia.

"Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tapi ada juga orang asing, dan Jakarta akan menjadi (bagian) dari kota lain di dunia," ucapnya.

Tapi Riza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti soal penamaan tersebut.

"Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif. Dia meminta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.

"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Lalu ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie yang mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan dan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Jokowi. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut