Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Nanang Gimbal Ternyata Dendam ke Sandy Permana sejak 6 Tahun Lalu, Begini Awalnya

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:18:00 WIB
Nanang Gimbal Ternyata Dendam ke Sandy Permana sejak 6 Tahun Lalu, Begini Awalnya
Tersangka pembunuhan Sandy Permana, NI alias Nanang Gimbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan NI alias Nanang Gimbal menyimpan dendam kepada artis Sandy Permana sejak enam tahun lalu. Keduanya tak pernah bertegur sapa.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Setya menjelaskan Nanang dan Sandy bertetangga di Perumahan Cibarusah Jaya, Bekasi, Jawa Barat, sejak 2017. Lantas pada 2019, Sandy mengadakan pesta pernikahan dengan mendirikan tenda sampai memasuki pekarangan rumah Nanang.

Bahkan, kata Wira, Sandy menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin terlebih dahulu. "Tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah, atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam sama korban," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, pelaku dan korban menjalani kehidupan bertetangga secara tidak harmonis. Lalu pada 2020, pelaku dan keluarganya memutuskan menjual rumah yang ditempatinya dan mengontrak rumah di blok lain yang masih dalam lingkup Perumahan Cibarusah.

Wira mengatakan, pelaku kembali menyimpan dendam saat rapat RT pada Oktober 2024. Rapat tersebut digelar karena ketua RT saat itu diduga selingkuh dengan warga sekitar.

"Dalam acara itu korban berteriak dan beradu mulut dengan istri ketua RT, lalu pelaku menegur korban dengan kalimat, 'Nggak usah teriak-teriak, biasa aja', korban melototi pelaku dan berkata, 'Lo bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan', yang mana pelaku diam dan mencoba menenangkan diri, namun dalam hati pelaku menambah dendam yang selama ini dipendamnya," tuturnya.

Tak hanya itu, ungkap Wira, keesokan harinya istri Nanang berinisial Y disomasi Sandy melalui pesan WhatsApp. Isinya berupa tuduhan bahwa Nanang ingin menyerang Sandy saat rapat digelar. 

"Mendengar informasi dari istri tersangka tersebut, tersangka tidak menanggapinya, namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban," kata Wira.

Puncaknya pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, Sandy menatap sinis hingga meludah kepada Nanang. Pelaku lantas mengambil pisau dari kandang ayam samping rumahnya dan menusuk Sandy.

Diketahui, Nanang Gimbal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy Permana. Nanang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Nanang ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut