JAKARTA, iNews.id - Pihak manajemen Hotel Sultan diminta mengosongkan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Lalu bagaimana nasib karyawannya?
Direktur Utama (Dirut) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengaku terbuka untuk membahas hal tersebut.
Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Rencana Israel Buka Perbatasan Rafah, Apa Pemicunya?
"Mengenai nasib karyawan, tentunya itu adalah hal-hal teknis. Apakah nanti langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg juga punya pengalaman-pengalaman, seperti di Taman Mini," ujar Rakhmadi Afif kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Rakhmadi mengatakan bakal mencari solusi terbaik terkait hak-hak para karyawan Hotel Sultan.
Pengelola Komplek GBK Pasang Plang Peringatan Pengosongan Lahan di Area Hotel Sultan
"Tentunya hak-hak mereka (karyawan) sejatinya masih di bawah Indobuildco, tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK, tentu kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka," ujarnya.
Sebagai informasi, PPKGBK hari ini mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan telah berakhir. Kedatangan PPKGBK didampingi oleh aparat kepolisian.
Situasi Terkini Hotel Sultan Jelang Pengosongan Hari Ini
Kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games 1962. Negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun.
Sertifikat HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah pemecahan dari HGB 20/Gelora. Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur Ali Sadikin pada 1971.
Pengosongan Lahan Hotel Sultan, Polres Jakpus Kerahkan 100 Personel Amankan Situasi
Adapun HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023. Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaruan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku