Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawasan GBK Padat, Ada Acara Natal Tiberias hingga Indonesia Sports Summit
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Karyawan Hotel Sultan usai Lahan Dikosongkan, Ini Kata PPKGBK

Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:40:00 WIB
Nasib Karyawan Hotel Sultan usai Lahan Dikosongkan, Ini Kata PPKGBK
PPKGBK menyatakan terbuka untuk membahas nasib karyawan Hotel Sultan usai lahan dikosongkan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak manajemen Hotel Sultan diminta mengosongkan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Lalu bagaimana nasib karyawannya?

Direktur Utama (Dirut) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengaku terbuka untuk membahas hal tersebut.

"Mengenai nasib karyawan, tentunya itu adalah hal-hal teknis. Apakah nanti langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg juga punya pengalaman-pengalaman, seperti di Taman Mini," ujar Rakhmadi Afif kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Rakhmadi mengatakan bakal mencari solusi terbaik terkait hak-hak para karyawan Hotel Sultan.

"Tentunya hak-hak mereka (karyawan) sejatinya masih di bawah Indobuildco, tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK, tentu kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka," ujarnya.

Sebagai informasi, PPKGBK hari ini mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan telah berakhir. Kedatangan PPKGBK didampingi oleh aparat kepolisian.

Kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games 1962. Negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun.

Sertifikat HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah pemecahan dari HGB 20/Gelora. Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur Ali Sadikin pada 1971.

Adapun HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023. Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaruan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut