Nekat Beroperasi Meski Banyak Karyawan Terpapar Covid-19, Dua Pabrik di Bogor Ditutup
BOGOR, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup sementara dua pabrik di Kecamatan Citeureup. Penutupan tersebut menyusul adanya laporan 54 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyampaikan, pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
"Kami diinstruksikan Ibu Bupati Ade Yasin untuk menutup dua pabrik ini karena mendapatkan aduan dari masyarakat ada pabrik yang nekat beroperasi padahal karyawannya banyak yang terpapar Covid-19," ujar Agus di Bogor, Selasa (13/7/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta kepada para pelaku industri agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) agar sektor perekonomian tidak terganggu.
"Kami mengajak teman-teman pengusaha untuk lebih meningkatkan lagi penerapan protokol kesehatan, terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," katanya.
Dia khawatir, ketika pegawai industri abai dalam menerapkan prokes, justru akan menghambat aktivitas industri itu sendiri ketika pegawainya terpapar Covid-19.
"Harus dilandasi kesadaran bersama untuk menjaga satu sama lain terhindar dari paparan Covid-19," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi