Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Beroperasi saat PSBB, Perusahaan Bisa Didenda Rp50 Juta hingga Ditutup

Senin, 11 Mei 2020 - 20:57:00 WIB
Nekat Beroperasi saat PSBB, Perusahaan Bisa Didenda Rp50 Juta hingga Ditutup
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap perusahaan di Jakarta yang termasuk ke dalam kategori kantor tidak dikecualikan untuk beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun tetap melanggarnya akan dikenakan sanksi penyegelan sementara hingga denda sebanyak Rp10 juta.

Hal itu tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta pada pasal 6 ayat 1.

"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian isi (Pergub) nomor 41 tahun 2020, Senin (11/5/2020).

Sementara itu, pada Pasal 6 ayat 2, mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta.

"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," katanya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dirinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas.

"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan kepada wartawan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut