Nekat Gelar Konser Musik, Kafe di Bogor Didenda Rp5 Juta
BOGOR, iNews.id - Kafe di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor disanksi denda Rp5 juta oleh Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19. Kafe tersebut menggelar konser musik yang menimbulkan kerumunan.
"Konsernya kan berpotensi mengundang kerumunan. Kita sudah ingatkan sehari sebelumnya untuk menunda dulu (konser)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach kepada MNC Portal, Sabtu (5/2/2022).
Petugas mendatangi kafe tersebut pada Jumat 4 Februari 2022 malam. Di lokasi, petugas langsung memberikan sanksi denda Rp5 juta kepada panitia atau pengelola kafe.
"Kita denda (Rp5 juta), tidak kita segel," ungkap Agus.
Kejadian ini pun disayangkan karena Kota Bogor tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Kota Bogor masuk dalam kategori Level 2 PPKM sehingga belum mengizinkan adanya konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Belum boleh ada konser musik, (Kota Bogor) masuk level 2," pungkasnya.
Untuk diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 harian di wilayah Kota Bogor telah tembus 336 orang pada Jumat 4 Februari 2022. Total pasien Covid-19 sebanyak 1.141 orang.
Editor: Faieq Hidayat