Nekat Produksi Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Cikarang Bekasi Ditangkap Polisi
BEKASI, iNews.id - Pasangan kekasih berinisial GP dan SD diamankan aparat Polres Metro Bekasi karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp 100.000 melalui media sosial. Uang palsu tersebut dijual dengan perbandingan satu banding lima.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, penangkapan dilakukan di dekat SPBU Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai jutaan rupiah.
"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100.000," kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Transaksi dilakukan melalui media sosial dan diantarkan ke lokasi yang disepakati dengan sistem COD (Cash On Delivery).
"Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook. Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang. Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan," kata Twedi.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka belajar membuat uang palsu secara otodidak dan tidak terhubung dengan kelompok lain.
"Sejak akhir tahun 2023, mereka sudah berhasil menjual uang palsu senilai Rp100 juta. Keuntungannya dihitung dengan rasio 1:5, jadi sekitar Rp 20 juta," tutur Twedi.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain pemotong kertas, lem semprot, kertas putih, lem kertas, cat kaleng, gliter, tinta printer, plastik karet, dan plastik miko.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq