Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

New Normal, Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 06:37:00 WIB
New Normal, Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi
Bima Arya Cek (Foto: iNews/ Furqon)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga Kamis, 4 Juni 2020 mendatang. Transisi tersebut untuk menyambut protokol new normal.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan PSBB transisi menyesuaikan dengan berakhirnya PSBB di DKI Jakarta. Hal itu karena Bogor saling terintegrasi dengan Jakarta.

“PSBB tahap ketiga akan berakhir Rabu dini hari jam 00.00 WIB. Insya Allah Kota Bogor akan bersiap-siap memasuki fase tatanan baru yang akan dimulai pada 4 Juni 2020. Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya,” kata Bima Arya, Rabu, (27/05/2020).


Maka dari itu, Bima mengajak masyarakat untuk selaras dan seirama. Bahkan Bima telah berkomunikasi dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam mengambil keputusan PSBB transisi ini.

"Beliau memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta. Walaupun PSBB di Jawa Barat ujungnya 29 Mei, tapi karena pertimbangan berdekatan dengan Jakarta maka fase tatanan baru dari Kota Bogor akan dimulai pada 4 Juni," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Bima, Kota Bogor akan mulai melakukan penyesuaian mulai Rabu, 27 Mei 2020. Pada prinsipnya protokol kesehatan dan pengawasan di wilayah (RT/RW) untuk arus keluar masuk orang akan diperketat.

"Namun kami akan memberikan izin bagi toko non-pangan, pasar serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan,” katanya.

Persyaratan yang dimaksud yakni tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, baik bagi pengunjung maupun karyawannya.

"Boleh makan di tempat tapi harus ada pembatasan-pembatasan. Misalnya untuk restoran atau kafe diwajibkan tetap dengan standar protokol kesehatan. Ditambah juga dengan pembatasan atas kapasitas yang ada. Jadi tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang penuh, maksimal adalah 50 persen dari kapasitas pengunjung sebelumnya dengan kursi yang disimpan (tidak disediakan penuh atau tidak sekedar diberi tanda silang)," kata Bima.

Kemudian, kata dia, untuk pasar dan toko-toko non-pangan (pakaian, sepatu, bengkel, dll) diizinkan beroperasi juga dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas.

“Ada batasan dalam jumlah pengunjung. Perwali akan kami revisi dan ditetapkan besok supaya bisa menjadi panduan Satpol PP dan Dishub," ujar Bima.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut