Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk Meninggal usai 23 Hari Dirawat
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri! Istri yang Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Peragakan 25 Adegan saat Rekonstruksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:05:00 WIB
Ngeri! Istri yang Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Peragakan 25 Adegan saat Rekonstruksi
Istri di Kebon Jeruk memotong kelamin suami dan melakukan rekonstruksi dengan 25 adegan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus seorang istri berinisial HZ (33) memotong kelamin suaminya, NI (35) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, sang istri memperagakan 25 adegan.

Rekonstruksi itu dilakukan oleh Polsek Kebon Jeruk di lokasi kejadian, pelaku turut dihadirkan untuk memeragakan adegan pemotongan kelamin suaminya itu. Pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Ada sebanyak 25 adegan dalam rekonstruksi itu, yang menggambarkan korban saat tidur. Lalu, adegan pelaku yang melakukan pemotongan kelamin suaminya itu menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur, hingga adegan saat korban dan pelaku menaiki sepeda motor menuju ke rumah sakit.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani kasus itu terkuak saat polisi menerima laporan dari keluarga korban atas peristiwa yang dialami korban. Polisi lantas menuju ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan.

Hasilnya, diketahui korban berada di rumah sakit tengah menjalani perawatan medis dengan kondisi kelaminnya terputus. Namun nahas, usai menjalani perawatan medis di RSCM, Jakarta Pusat, nyawa korban tak terselamatkan.

"Dalam penanganan dokter selama 23 hari korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaku istri korban, sudah diamankan, dilakukan penyidikan dan penahanan. Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," ucap Ganda pada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Saat ini, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dilakukan penahanan, yang mana pelaku kini dijerat pasal 44 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut