Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Disiram Air Comberan di Jakpus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri, Remaja di Tangerang Luka Parah hingga Jempol Putus usai Terlibat Tawuran

Kamis, 29 Desember 2022 - 06:54:00 WIB
Ngeri, Remaja di Tangerang Luka Parah hingga Jempol Putus usai Terlibat Tawuran
Ilustrasi tawuran. Remaja di Tangerang luka parah usai tawuran (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - LE (16) mengalami luka serius setelah terlibat tawuran di Jalan Juanda Komplek PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Bahkan jempol tangannya putus terkena sabetan senjata tajam.

"LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. Bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, (29/12/2022).

Zain mengatakan LE merupakan pelaku tawuran yang menjadi korban pada peristiwa tersebut.

Pada peristiwa ini, polisi menangkap tujuh remaja berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16) terkait tawuran yang terjadi, sekitar pukul 02.30 WIB.

Zain mengungkap, laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana (tawuran) tersebut segera diungkap.

"Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut