Nur Mahmudi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Reaksi PKS
DEPOK, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Depok. Ikut ditetapkan sebagai tersangka, mantan sekretaris daerah Kota Depok Harry Prihanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan tersangka sejak delapan hari lalu.
"Iya (tersangka) pada 20 Agustus," kata Argo saat dihubungi di Jakarta Selasa (28/8/2018) malam. Dia menjelaskan, keduanya diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Argo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp10,7 miliar.
Sementara itu, politikus PKS Depok Bramastyo Bontas mengaku telah mendengar kabar Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengetahuinya dari media.
Bramastyo terkejut dengan informasi tersebut. Partai pun langsung melakukan koordinasi internal. "Terus terang kami pun kaget mendengar berita tersebut. Begitu clear permasalahannya, nanti kami akan konpres (konferensi pers). Setelah itu akan menentukan sikap ke depan," ujarnya. Untuk diketahui, Nur Mahmudi merupakan kader PKS.
Editor: Zen Teguh