Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

Nyaleg Lagi di 2019, Taufik Gerindra Incar Kursi Ketua DPRD DKI

Senin, 09 Juli 2018 - 16:28:00 WIB
Nyaleg Lagi di 2019, Taufik Gerindra Incar Kursi Ketua DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik. (Foto: iNews.id/Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik, kembali mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Ibu Kota untuk Pemilu 2019. Jika kembali terpilih nanti, dia mengaku akan berusaha memperoleh jabatan ketua DPRD DKI Jakarta.

“Nanti tanggal 17 (mendaftar di Komisi Pemilihan Umum/KPU pada 17 Juli 2018). Saya mau jadi ketua DPRD (DKI),” ujar Taufik di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Taufik mengatakan, tak ada persiapan khusus yang dilakukannya terkait pendaftaran caleg di KPU nanti. Menurut dia, satu-satunya bekal yang dia bawa adalah pengalamannya menjadi anggota DPRD sampai saat ini. “Enggak ada (persiapan),” ucapnya.

Taufik tercatat pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 yang merugikan negara hingga sebesar Rp488 juta ketika menjabat ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, 14 tahun silam. Namun, fakta tersebut tak membuatnya mundur ataupun goyah untuk mendaftarkan diri lagi menjadi caleg pada Pemilu 2019.

“Udah boleh lagi kan (pendaftaran). Enggak (takut). Saya dulu juga begitu, (Pemilu 2014) yang lalu kan begitu,” kata dia.


Taufik bahkan merasa yakin dapat memenangkan kembali pemilu tahun depan. Alasannya, menurut dia, saat ini rakyat sudah kadung jatuh cinta kepada partai yang mengusungnya, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Karena rakyat yang suka sama Partai Gerindra. Iya, yakin, haqqul yaqin. Kalau enggak yakin, (Gerindra) enggak menang gubernur (Pilkada DKI 2017) kemarin,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU pusat menerbitkan peraturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019). Peraturan itu lantas menimbulkan polemik di kalangan politisi.

Pada Kamis (5/7/2018) pekan lalu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU di Kompleks Parlemen Senayan. Alhasil, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai caleg, hingga ada putusan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut