Oknum TNI Aniaya Pacar hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI berinisial Pratu TS menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Dia menuturkan, Pratu TS ditahan penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang. Pemeriksaan untuk mengungkap motif perbuatan tersebut masih dilakukan.
“Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” jelas dia.
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah Pratu TS ditangkap akibat desersi atau tidak hadir dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki.
Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.
Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui yang bersangkutan telah menganiaya N hingga tewas.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.
Deki menambahkan, pihak satuan Pratu TS kemudian berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu jenazah korban ditemukan di lokasi.
“Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas dia.
Editor: Rizky Agustian