Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Bertindak Humanis
JAKARTA, iNews.id - Operasi Patuh Jaya 2023 akan digelar selama 14 hari mulai dari 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Operasi itu melibatkan 2.938 personel gabungan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta kepada jajaran anggota polisi untuk bertindak dengan simpatik dan humanis.
"Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis," ujar Karyoto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).
Karyoto menyampaikan tema utama dari Operasi Patuh Jaya 2023 adalah patuh dan tertib berlalu lintas, yang mencerminkan moralitas bangsa dan merupakan visi besar serta tantangan yang tidak mudah.
Ribuan personel gabungan terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023, termasuk personel Polda Metro Jaya dan Polres di wilayahnya, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, dan Dewan Transportasi DKI Jakarta.
"Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas," katanya.
Lebih lanjut, Karyoto menambahkan dengan penegakan hukum yang baik dalam Operasi Patuh Jaya 2023, diharapkan masyarakat akan disiplin dalam berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran.
"Tujuan dari operasi ini dapat tercapai dan dapat dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan fokus pada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi antara lain pengemudi melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, mengemudi di bawah umur atau tanpa memiliki SIM.
Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas yang ditentukan, kendaraan yang tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, serta kendaraan yang tidak memiliki STNK juga menjadi target penindakan.
Polisi akan mengambil tindakan terhadap pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine tanpa alasan yang jelas, serta kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq