Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Polda Metro Jaya, Dalam Dua Hari 115 Kendaraan Travel Gelap Ditangkap

Kamis, 29 April 2021 - 16:00:00 WIB
Operasi Polda Metro Jaya, Dalam Dua Hari 115 Kendaraan Travel Gelap Ditangkap
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jumlah tersebut merupakan penangkapan dalam waktu dua hari operasi, yakni 27-28 April 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 115 kendaraan travel gelap tersebut terjaring operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Perlu diketahui bahwa dalam waktu dua hari kita sudah mengamankan 115 (kendaraan travel gelap)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Dia menuturkan, operasi dilakukan melalui patroli siber di media sosial dan pengawasan langsung di jalur mudik.

"Yang diamankan oleh Ditlantas dan jajarannya bersama teman-teman dari Dishub di sini adalah pertama kita patroli siber, kita temukan di media sosial. Kemudian juga menangkap langsung melalui jalur-jalur tikus," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan ratusan kendaraan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," ucapnya.

Dia menjelaskan, 115 travel kendaraan travel gelap itu terdiri dari 64 unit minibus atau elf  dan 51 mobil penumpang perorangan. Tujuan operator travel gelap tersebut antara lain ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

Menurutnya, sopir kendaraan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut