Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Zebra di Jakarta, Driver Ojol Kaget Tiba-tiba Diberi Sembako oleh Polisi

Senin, 18 September 2023 - 13:20:00 WIB
Operasi Zebra di Jakarta, Driver Ojol Kaget Tiba-tiba Diberi Sembako oleh Polisi
Hendry, pengendara ojol (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 pada 18 September hingga 1 Oktober 2023. Dalam operasi ini, polisi juga menyosialisasikan aturan berlalu lintas.

Di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat, terlihat polisi menyebarkan pamflet hingga memberhentikan para pengendara.

Bukannya memberikan tilang, polisi malah memberikan paket sembako kepada pengendara. Salah satunya diterima pengemudi atau driver ojek online (ojol) bernama Hendry.

Hendry awalnya percaya diri tak akan diberhentikan polisi karena surat-suratnya lengkap.

Saat diberhentikan polisi, dia kaget karena malah mendapat paket sembako dari polisi.

"Wah alhamdulillah banget ini, buat anak sama bini mah bersyukur atuh, ini kan buat dapur ya, rezeki buat anak, jadi pengeluaran jadi nggak terlalu mendalam gitu," katanya.

Sebanyak 2.939 personel dikerahkan dalam Operasi Zebra. Ada 15 pelanggaran yang disasar polisi dalam operasi ini, di antaranya:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

7. Pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

14. Kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia

15. Parkir liar

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut