Operasional Kantor Diminta Patuhi PSBB Total, Sanksi Masih Dikaji
JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengkaji sanksi perusahaan atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya mengenai izin operasional.
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masih mengkaji sanksi perusahaan dan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya, ada dua objek yang diawasi.
Pertama Objek yang dikecualikan dan kedua Objek yang tidak dikecualikan.
Untuk Objek yang dikecualikan, kata Andri, petugas akan mengawasi perihal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Apabila ada yang melanggar, sanksinya dilakukan penutupan sementara.
Sedangkan objek yang tidak dikecualikan tetapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya langsung dilakukan penutupan.
"Itu kan berlaku pada masa PSBB awal Maret lalu. Nah apakah pada PSBB besok hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi, kami masih kaji," kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Andri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Sementara untuk perkantoran lainnya akan diawasi oleh perangkat daerah lainnya, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM dan sebagainya.
Termasuk aduan dari internal pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.
"Kami akan umumkan hasil pemeriksaan perusahaan pelanggar PSBB," katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam PSBB Maret lalu, mengatur seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban hentikan aktifitas kerja itu berlaku semua sektor.
Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan; pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Lohistik; Kontruksi; Industri startehis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional ; kebutuhan sehari hari.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq