Operator Transjakarta Akan Disanksi Buntut Tabrak Lansia
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap operator Transjakarta. Salah satunya pemotongan kilometer termasuk pemotongan public service obligation (PSO).
"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer. Kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Syafrin menambahkan salah satu upaya evaluasi yakni melakukan pelatihan bagi pengemudi bus Transjakarta.
"Tentunya akan dilakukan semacam pendidikan, pelatihan penyegaran, sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin juga akan mengecek standar operasional prosedur (SOP) sehingga pengemudi dan kendaraan siap beroperasi. Selain itu, sopir juga harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum beroperasi.
"Ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) kemarin malam melibatkan bus Transjakarta dengan lanjut usia (lansia), FNR (62). Akibatnya, pejalan kaki itu tewas saat dirawat di rumah sakit.
Editor: Faieq Hidayat