Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT
Advertisement . Scroll to see content

Operator Transjakarta Akan Disanksi Buntut Tabrak Lansia

Selasa, 01 November 2022 - 12:04:00 WIB
Operator Transjakarta Akan Disanksi Buntut Tabrak Lansia
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sanksi terhadap operator Transjakarta buntut tabrak lansia. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap operator Transjakarta. Salah satunya pemotongan kilometer termasuk pemotongan public service obligation (PSO).

"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer. Kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Syafrin menambahkan salah satu upaya evaluasi yakni melakukan pelatihan bagi pengemudi bus Transjakarta.

"Tentunya akan dilakukan semacam pendidikan, pelatihan penyegaran, sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," ujar Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin juga akan mengecek standar operasional prosedur (SOP) sehingga pengemudi dan kendaraan siap beroperasi. Selain itu, sopir juga harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum beroperasi.

"Ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) kemarin malam melibatkan bus Transjakarta dengan lanjut usia (lansia), FNR (62). Akibatnya, pejalan kaki itu tewas saat dirawat di rumah sakit.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut