Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 6 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Oplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Tangerang Diringkus Polisi

Jumat, 15 April 2022 - 12:44:00 WIB
Oplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Tangerang Diringkus Polisi
Polisi menangkap pengoplos gas 3kg bersubsidi di Cisauk, Tangerang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku pengoplosan atau penyuntikan gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 kg di Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan untuk mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.

Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten.

"Bahwa pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 Kkg yang. Selanjutnya tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung," kata Pipit kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Pipit menjelaskan dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pelaku telah melakukannya selama 1 sampai dengan 3 bulan. Estimasi penjualan sekitar 500 tabung 12 kg per harinya.

Menurut Pipit, di masa kelangkaan tabung gas ukuran 3 kg, kasus ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.

"Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung ukuran 3 kg agar lebih tepat sasaran," ucap Pipit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut