Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Peredaran Produk Sudah Merambah di Jakarta
JAKARTA, iNews.id – Sebuah pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar Depok, Jawa Barat, digerebek polisi lantaran produknya mengandung bahan berbahaya. Pabrik yang sudah beroperasi sejak 2015 dan memiliki omzet hingga Rp200 juta per bulan itu tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.
“Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya dan tidak ada ijin edar dari BPOM RI. Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp200 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
Yusri menuturkan, dalam pengungkapan usaha ilegal yang berjalan selama empat tahun tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial NK (perempuan) berperan sebagai pembeli bahan-bahan. Pelaku adalah lulusan jurusan kimia di salah satu perguruan tinggi negeri terkenal di Jakarta.
“Dia belajar dari situ, juga pernah Tahun 2002 atau 2005 kerja di salah satu perusahaan kosmetik resmi di Jakarta. Dari situ dia mulai belajar, punya ilmu dia,” ujar Yusri.
Tersangka kedua berinisial MF (laki-laki) adalah lulusan farmasi, berperan membuat kosmetik. Sementara, tersangka terakhir berinisial S yang bertugas mengantar pesanan kosmetik itu.
Yusri menyebutkan ketiga tersangka pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama. Namun, mereka kemudian memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal. Mereka mengumpulkan modal per orang sebesar Rp10 juta untuk membeli bahan-bahan kimia yang nantinya akan dibuat menjadi produk kosmetik.
“Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam, ada serum,” ucap Yusri.
Setelah membuat produk kosmetik tak berizin itu, para pelaku lalu memasarkannya ke toko-toko kosmetik di Jakarta. Tidak hanya itu, mereka juga menjual kosmetik ilegal itu ke dokter-dokter kecantikan.
“Keterangan yang bersangkutan mereka menjual ke toko kosmetik di Jakarta bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Ini yang masih kita dalami semuanya,” tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan. Para tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil