Pagar Beton Halangi Akses Rumah Ciledug Dibongkar, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
TANGERANG, iNews.id - Ahli waris pagar beton, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, menilai pembongkaran pagar tersebut ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan. Jalur hukum akan ditempuh.
Perwakilan ahli waris, Herry Mulya mengatakan, dia akan musyawarah dengan para ahli waris untuk menindaklanjuti persoalan itu dan memagar kembali tanah mereka. Namun kapan pemagaran dilakukan, dia masih belum bisa menyebutkan waktunya.
"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry, kepada MNC, di lokasi pagar beton, Tajur, Ciledug, Rabu (17/3/2021) siang.
Dia tengah koordinasi dengan kecamatan, Satpol PP dan kepolisian. Menurutnya, koordinasi ini penting dilakukan untuk membicarakan status tanah yang dipersoalkan.
"Ini kan tanah kita, harusnya eksekusi ada keputusan dulu, keputusan pengadilan, ini kan gak ada. Tetapi saya tidak ingin sampai di situ, tapi yang saya tahu, pembongkaran Satpol PP itu harus punya alasan yang kuat. Ini kan bukan jalan umum," ujarnya.
Menurutnya, status jalan yang diklaim pemerintah sebagai aset jalan umum, merupakan miliki pribadi, yakni milik keluarganya. Dia menyebut, apapun yang dilakukan ahli waris terhadap tanah itu sah-sah saja.
"Ini kan jalan pribadi, ini memang tanah pribadi yang dijadikan jalan, waktu saya masih memiliki kolam renang ini. Saya juga gak ngerti, kenapa masalah ini bisa heboh begitu. Sampai ada ratusan petugas dan media nasional. Saya sendirian saja," katanya.
Ditambahkan Herry, total luas tanah kolam renang tersebut 2.500 meter yang terdiri dari delapan bidang. Empat bidang di antaranya, telah dibeli oleh keluarga almarhum Munir dan yang empat bidang lagi masih menjadi milik keluarga besarnya.
Sementara status jalan yang dipagar itu, tidak ada dalam empat bidang yang telah dibeli oleh Munir. Dia merasa, tidak menyalahi aturan jika dilakukan pemagaran oleh ahli waris atas tanahnya sendiri.
"Kami ini pemilik tanah dengan surat-surat yang lengkap dan membayar pajak. Kaki punya hak untuk memagar aset kami. Jangan semena-mena seperti ini. Kami akan melakukan hal-hal agar bisa memagar kembali aset milik kami ini," ujar Herry lagi.
Sementara itu, Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," katanya.
Dia mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama BPN Kota Tangerang. Hasilnya, bidang tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan. "Ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq