Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 3 Pesan Anies Baswedan untuk Gubernur Jakarta Terpilih
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Lapangan Golf Dapat Diskon 50 Persen, Anies Segera Cabut Pergub

Sabtu, 05 Mei 2018 - 17:13:00 WIB
Pajak Lapangan Golf Dapat Diskon 50 Persen, Anies Segera Cabut Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menjadi pembicara dalam seminar tentang pajak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengevaluasi pajak bumi bangunan (PBB) untuk lapangan golf yang berada di wilayah Ibu Kota. Pasalnya, beberapa tahun belakangan ini pemilik lapangan golf di Jakarta mendapatkan fasilitas potongan PBB hingga 50 persen dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 141 Tahun 2014.  

“Itu pergub khusus, berbeda sendiri, dan kami akan membatalkan pergub itu. Dikembalikan, tidak ada pemotongan lagi. Selama ini, PBB lapangan golf (dapat potongan) 50 persen,” ujar Anies saat menjadi pembicara dalam seminar tentang pajak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Menurut dia, rencana pembatalan Pergub Nomor 141/2014 tersebut hanya soal keberpihakan. Sebab, kondisi tak adil seperti ini sudah terjadi sejak empat tahun silam. Untuk itu, dia merasa tak bisa mendiamkan persoalan tersebut dan segera akan merevisi aturan ini secepatnya.

“Lagi-lagi ini soal keberpihakan. Kami akan segera tuntaskan. Kondisi pemotongan pajak sepet ini sudah empat tahun. Di Jakarta, PBB lapangan golf didiskon 50 persen, sementara sekolah dan yayasan sosial tidak. Padahal, justru (pajak sekolah dan yayasan sosial) itulah yang harusnya dipotong,” tuturnya.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu berpendapat, pajak sejatinya lebih dari sekadar pemasukan untuk pemerintah, bahkan lebih dari sekadar dari akumulasi dana. Pajak, kata Anies, juga alat untuk membentuk perilaku masyarakat.

“Memanfaatkan pajak sebagai pembentuk perilaku dan kami juga terus mendorong pajak juga sebagai alat untuk mengirimkan pesan kepada siapa pun di negara ini agar berpihak (kepada golongan lemah), dan pesan itu tercermin di pajak,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf diterbitkan di akhir masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur DKI Jakarta. Dalam pergub itu disebutkan, pengurangan (pajak) lapangan golf dapat diberikan dengan pertimbangan bahwa fasilitas olahraga tersebut memiliki fungsi lain seperti RTH (ruang terbuka hijau) dan daerah penyerapan air. Lapangan golf, masih menurut pergub itu, juga dinilai sejalan dengan kepentingan daerah Jakarta dalam rangka mewujudkan RTH dan pencegahan banjir.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut