Pakai Baju Tahanan, Ini Penampakan Rudolf Pembunuh Teman di Apartemen saat Jalani Rekonstruksi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36). Dia membunuh teman perempuannya bernama Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha di apartemen dan membawa korban di lift menggunakan troli sambil tersenyum.
Rekonstruksi digelar di dalam Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan di area parkiran pada Rabu (7/12/2022). Rudolf yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak dihadirkan secara langsung.
Tampak Rudolf mengenakan papan nama bertuliskan 'Tersangka Rudolf' yang digantungkan di lehernya saat dibawa penyidik ke lokasi rekonstruksi. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Rudolf.
Wajah Rudolf hanya tertunduk dengan wajah murung sambil mengikuti arahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mengawal jalannya setiap reka adegan dalam proses rekonstruksi.
Kegiatan itu pun dimulai dengan melaksanakan reka adegan Rudolf yang sedang merencanakan aksi pembunuhnya di dalam rumah. Rudolf tampak duduk sambil menggunakan ponselnya untuk mencari informasi mengenai cara membunuh seseorang tanpa menimbulkan suara gaduh.
Diketahui, Rudolf Tobing (36) tega membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) karena dia tak bisa menghabisi nyawa target utamanya. Kasus ini mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong tol Becakayu.
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi berhasil meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha sebenarnya merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan perempuan berinisial S.
Keempatnya, yakni Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah dinamika dalam pertemanan mereka yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada Senin (17/10/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, jenazah korban kemudian di buang ke kolong Tol Becakayu. Mayat korban dibungkus plastik tebal berwarna biru.
Dengan menggunakan troli, Rudolf secara santai membawa bungkusan berisi mayat Icha ke luar apartemen. Bahkan dia sempat tersenyum kepada penghuni lain di lift agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor: Rizal Bomantama