Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Sabu, Pedangdut Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 10 Januari 2022 - 15:22:00 WIB
Pakai Sabu, Pedangdut Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menangkap Velline Chu terkait kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk penyanyi dangdut asal Losari Cirebon, Kusti Ningsih atau dikenal Velline Chu. Dia diciduk bersama suaminya, Budi Herianto di Bekasi

Kini, pedangdut dengan julukan Ratu Begal itu terancam hukuman 12 tahun penjara. "Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).

Menurutnya, keduanya dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika, pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto 1 pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Adapun penangkapan terhadap sepasang suami istri itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat. keduanya diamankan di kediamannya kawasan Jatisampurna, Bekasi pada Sabtu, 8 Januari 2022.

"Jadi, narkoba ini dia pesan ke seseorang lalu yang mengambilnya itu sang suaminya, BH. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip jenis sabu berat brutto 0.08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai dengan sabu seberat 2.7 gram, satu buah bong kaca, satu plastik dan satu buah unit handphone," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi bakal memeriksa lebih lanjut pada kedua pasangan suami istri tersebut. Polisi sudah mengantongi identitas pemasok narkoba ke pedangdut tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut